SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
15 November 2016 09:03:08 WIB
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
1. Foto Copy KTP Almarhum
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Kematian Dari Rumah Sakit (jika ada)
4. Surat Keterangan Kematian dabn Surat pengantar dari desa
5. Foto Copy Akta Kelahiran/Perkawinan( Surat Nikah) jika ada
6. Foto Copy KTP Saksi dua orang
7. Foto Copy Pemohon akta kematian
8. Semua Berkas di legalisasi oleh instansi yang bersangkutan
Akta Kematian berguna untuk :
~ Bukti sah mengenai status kematian seseorang sebagai dasar pembagian waris;
~ Penetapan status janda/ duda;
~ Pengurusan Asuransi, Pensiunan, dan Perbankan;
~ Syarat menikah lagi bagi janda/ duda cerai mati.
Dokumen Lampiran : SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- SK Tim Pengelola Website
- Tim Kalurahan Ngipak Gencarkan Intensifikasi PBB 2026, Warga Kalangan I Antusias Bayar Pajak
- PERATURAN TENTANG PERUBAHAN RPJM KALURAHAN 2022–2029
- Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Risiko Kebakaran di Musim Kemarau
- Hak dan Tata Cara Mendapatkan Informasi
- Apel Senin Pagi Minggu Pertama Bulan Agustus 2026
- Musyawarah Pembentukan Panitia Hari Jadi Kalurahan Ngipak yang ke-106
Komentar Terkini
-
Kartikaratna Wijayanti
Terima kasih banyak atas dorongan dan apresiasinya...baca selengkapnya
18 November 2025 12:02:45 WIB -
Suyati
Mantap lanjutkan tingkatkan pelayanan...baca selengkapnya
17 November 2025 18:30:49 WIB
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Ngipak!
JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT
JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











