Sejarah Desa

widodotri 30 April 2014 17:20:39 WIB

Pada awalnya Desa Ngipak merupakan bagian dari wilayah Kademangan Jaranmati yang dipimpin oleh seorang Demang, yaitu Demang Mangundikoro I dan digantikan oleh Demang Mangundikoro II. Setelah Demang Mangundikoro II meninggal, sistem tata pemerintahan Belanda berubah dan dibentuklah Desa Ngipak pada tahun 1920.

Kata Ngipak berasal dari tembung lingga Ipak. Lalu mendapat tambahan nga. Ater-ater hanuswara wau kangge nedahaken bilih menika mujudaken papan panggenan. Kadosta Ngipak : Panggenan ingkang kathah wit ipak.

Lurah yang pertama kali memimpin Desa Ngipak adalah Lurah Kerto Yudo yang menjabat mulai dari tahun 1920. Pergantian jabatan lurah selanjutnya terjadi berdasarkan keturunan. Hal ini dapat dimengerti karena pada waktu itu masih dalam suasana sistem pemerintahan kerajaan.

Setelah Lurah Kerto Yudo meninggal, digantikan oleh putranya yang bernama Kerto Sentono. Namun kapan pemerintahannya berlangsung tidak diketahui secara jelas. Lurah Desa Ngipak berikutnya adalah Lurah Padmo Dimejo, yang merupakan anak dari Lurah Kerto Sentono, beliau meninggal tahun 1946.

Ketika Indonesia merdeka, pengisian jabatan lurah tidak lagi secara turun tumurun, melainkan dengan sistem pilihan. Lurah pertama kali hasil pilihan rakyat adalah Lurah Sastro Wiharjo, yang menjabat lurah Desa Ngipak dari tahun 1946 – 1960. Lurah pilihan rakyat berikutnya adalah Lurah Ratib Ciptorudito, yang menjabat dari tahun 1960 – 1965.

Pada tahun 1965, terjadilah pemberontakan G 30 S/PKI. Lurah Ratib Ciptorudito diganti dengan Lurah Samiyo, tidak dengan pemilihan namun dengan penunjukan. Lurah Samiyo menjabat dari tahun 1965 -1982. Lurah pilihan rakyat berikutnya adalah Lurah Sekar Hadiprabowo dan mulai menjabat dari tahun 1982 sampai tahun 2013.

Dengan adanya perubahan sistem pemerintahan, maka istilah lurah diganti menjadi Kepala Desa. Tahun 2014 - 2015  Kepala Desa dijabat oleh Gunadi selaku Sekretaris Desa sebagai Penjabat Sementara. Hal ini dikarenakan pemilihan Kepala Desa masih menunggu pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya Kepala Desa pilihan rakyat yang terpilih untuk periode tahun 2016 – 2021 adalah Bambang Setiawan, S.Pd.I. Pada Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2020, dengan adanya perubahan kelembagaan Pemerintah Desa menjadi Pemerintah Kalurahan maka nomenklatur jabatan Kepala Desa berubah menjadi Lurah. Lurah Bambang Setiawan, S.Pd.I. menjabat lagi sebagai Lurah untuk periode kedua dari tahun 2022-2027. Dengan adanya perubahan UU No. 6 Tahun 2014 periode Lurah yang semula 6 Tahun menjadi 8 Tahun. Lurah Bambang Setiawan, S.Pd.I. untuk periode kedua ini dari tahun 2022-2029.