Hak dan Tata Cara Mendapatkan Informasi
Kartikaratna Wijayanti 03 Agustus 2026 18:48:18 WIB
I. HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak:
-
Melihat dan mengetahui dokumen atau informasi publik.
-
Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan tertulis maupun lisan.
-
Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Melayangkan permohonan, keberatan, dan penyelesaian sengketa apabila informasi yang diminta tidak disediakan atau ditolak.
II. TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi publik di Kalurahan Ngipak, berikut adalah alur dan tata cara pengajuannya:
1. Pengajuan Permohonan
-
Pemohon datang langsung ke Kantor Kalurahan Ngipak (Petugas Layanan Informasi/PPID) atau melalui saluran resmi yang disediakan oleh Pemerintah Kalurahan.
-
Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dengan mencantumkan:
-
Nama lengkap dan identitas diri (KTP/pengenal sah).
-
Alamat domisili dan nomor kontak (telepon/WhatsApp).
-
Rincian/bentuk informasi yang diminta.
-
Tujuan penggunaan informasi.
-
2. Waktu Proses & Layanan
-
Petugas akan mencatat permohonan dalam register pelayanan informasi.
-
Pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan akan disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
-
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja apabila dibutuhkan pemberitahuan lebih lanjut atau penelusuran dokumen yang kompleks.
3. Biaya Layanan
-
Layanan pengajuan dan pencarian informasi publik tidak dipungut biaya (gratis).
-
Pemohon hanya menanggung biaya penggandaan/fotokopi atau pengiriman salinan dokumen (jika diperlukan dalam bentuk fisik/hardcopy sesuai ketentuan yang berlaku).
III. KETENTUAN PENOLAKAN INFORMASI
Pemerintah Kalurahan berhak menolak permohonan informasi apabila informasi yang diminta termasuk dalam kategori Informasi yang Dikecualikan (rahasia negara, data pribadi yang dilindungi, rahasia jabatan, atau hal lain yang dapat merugikan kepentingan umum) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- SK Tim Pengelola Website
- Tim Kalurahan Ngipak Gencarkan Intensifikasi PBB 2026, Warga Kalangan I Antusias Bayar Pajak
- PERATURAN TENTANG PERUBAHAN RPJM KALURAHAN 2022–2029
- Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Risiko Kebakaran di Musim Kemarau
- Hak dan Tata Cara Mendapatkan Informasi
- Apel Senin Pagi Minggu Pertama Bulan Agustus 2026
- Musyawarah Pembentukan Panitia Hari Jadi Kalurahan Ngipak yang ke-106
Komentar Terkini
-
Kartikaratna Wijayanti
Terima kasih banyak atas dorongan dan apresiasinya...baca selengkapnya
18 November 2025 12:02:45 WIB -
Suyati
Mantap lanjutkan tingkatkan pelayanan...baca selengkapnya
17 November 2025 18:30:49 WIB
LAYANAN PENGADUAN
JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT
JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











