Hak dan Tata Cara Mendapatkan Informasi

Kartikaratna Wijayanti 03 Agustus 2026 18:48:18 WIB

I. HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak:

  1. Melihat dan mengetahui dokumen atau informasi publik.

  2. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan tertulis maupun lisan.

  3. Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. Melayangkan permohonan, keberatan, dan penyelesaian sengketa apabila informasi yang diminta tidak disediakan atau ditolak.

II. TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi publik di Kalurahan Ngipak, berikut adalah alur dan tata cara pengajuannya:

1. Pengajuan Permohonan

  • Pemohon datang langsung ke Kantor Kalurahan Ngipak (Petugas Layanan Informasi/PPID) atau melalui saluran resmi yang disediakan oleh Pemerintah Kalurahan.

  • Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dengan mencantumkan:

    • Nama lengkap dan identitas diri (KTP/pengenal sah).

    • Alamat domisili dan nomor kontak (telepon/WhatsApp).

    • Rincian/bentuk informasi yang diminta.

    • Tujuan penggunaan informasi.

2. Waktu Proses & Layanan

  • Petugas akan mencatat permohonan dalam register pelayanan informasi.

  • Pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan akan disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

  • Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja apabila dibutuhkan pemberitahuan lebih lanjut atau penelusuran dokumen yang kompleks.

3. Biaya Layanan

  • Layanan pengajuan dan pencarian informasi publik tidak dipungut biaya (gratis).

  • Pemohon hanya menanggung biaya penggandaan/fotokopi atau pengiriman salinan dokumen (jika diperlukan dalam bentuk fisik/hardcopy sesuai ketentuan yang berlaku).

III. KETENTUAN PENOLAKAN INFORMASI

Pemerintah Kalurahan berhak menolak permohonan informasi apabila informasi yang diminta termasuk dalam kategori Informasi yang Dikecualikan (rahasia negara, data pribadi yang dilindungi, rahasia jabatan, atau hal lain yang dapat merugikan kepentingan umum) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Kartikaratna Wijayanti
    Terima kasih banyak atas dorongan dan apresiasinya...baca selengkapnya
    18 November 2025 12:02:45 WIB
  • Suyati
    Mantap lanjutkan tingkatkan pelayanan...baca selengkapnya
    17 November 2025 18:30:49 WIB
Galeri Foto
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Ngipak!
JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT
JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL
WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK
WhatsApp Desa Ngipak
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial