SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

widodotri 15 November 2016 09:03:08 WIB

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

1. Foto Copy KTP Almarhum
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Kematian Dari Rumah Sakit (jika ada)
4. Surat Keterangan Kematian  dabn Surat pengantar dari desa
5. Foto Copy Akta Kelahiran/Perkawinan( Surat Nikah) jika ada
6. Foto Copy KTP Saksi dua orang
7. Foto Copy Pemohon akta kematian
8. Semua Berkas di legalisasi oleh instansi yang bersangkutan

Akta Kematian berguna untuk :

~ Bukti sah mengenai status kematian seseorang sebagai dasar pembagian waris;

~ Penetapan status janda/ duda;

~ Pengurusan Asuransi, Pensiunan, dan Perbankan;

~ Syarat menikah lagi bagi janda/ duda cerai mati.

Dokumen Lampiran : SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Kartikaratna Wijayanti
    Terima kasih banyak atas dorongan dan apresiasinya...baca selengkapnya
    18 November 2025 12:02:45 WIB
  • Suyati
    Mantap lanjutkan tingkatkan pelayanan...baca selengkapnya
    17 November 2025 18:30:49 WIB
Galeri Foto
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Ngipak!
JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT
JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL
WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK
WhatsApp Desa Ngipak
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial