SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
widodotri 15 November 2016 09:03:08 WIB
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
1. Foto Copy KTP Almarhum
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Kematian Dari Rumah Sakit (jika ada)
4. Surat Keterangan Kematian dabn Surat pengantar dari desa
5. Foto Copy Akta Kelahiran/Perkawinan( Surat Nikah) jika ada
6. Foto Copy KTP Saksi dua orang
7. Foto Copy Pemohon akta kematian
8. Semua Berkas di legalisasi oleh instansi yang bersangkutan
Akta Kematian berguna untuk :
~ Bukti sah mengenai status kematian seseorang sebagai dasar pembagian waris;
~ Penetapan status janda/ duda;
~ Pengurusan Asuransi, Pensiunan, dan Perbankan;
~ Syarat menikah lagi bagi janda/ duda cerai mati.
Dokumen Lampiran : SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |