SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

widodotri 15 November 2016 09:03:08 WIB

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

1. Foto Copy KTP Almarhum
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Kematian Dari Rumah Sakit (jika ada)
4. Surat Keterangan Kematian  dabn Surat pengantar dari desa
5. Foto Copy Akta Kelahiran/Perkawinan( Surat Nikah) jika ada
6. Foto Copy KTP Saksi dua orang
7. Foto Copy Pemohon akta kematian
8. Semua Berkas di legalisasi oleh instansi yang bersangkutan

Akta Kematian berguna untuk :

~ Bukti sah mengenai status kematian seseorang sebagai dasar pembagian waris;

~ Penetapan status janda/ duda;

~ Pengurusan Asuransi, Pensiunan, dan Perbankan;

~ Syarat menikah lagi bagi janda/ duda cerai mati.

Dokumen Lampiran : SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak