SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
widodotri 14 November 2016 21:47:22 WIB
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru
Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya. Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Namun secara umum syarat yang diperlukan seperti berikut ini:
- Surat pengantar dari RT atau RW.
- Mengisi Form 2.01 (dari Desa) dan pengantar akte kelahiran dari desa
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap (Desa Ngipak) 1 lembar
- Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi KTP saksi dua Orang masing masing 1 Lembar.
- Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000(bagi yang diwakilkan)
- masing masing Dokumen dilegalisir oleh Instansi yang bersangkutan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |