SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
widodotri 14 November 2016 21:47:22 WIB
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru
Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya. Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Namun secara umum syarat yang diperlukan seperti berikut ini:
- Surat pengantar dari RT atau RW.
- Mengisi Form 2.01 (dari Desa) dan pengantar akte kelahiran dari desa
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap (Desa Ngipak) 1 lembar
- Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi KTP saksi dua Orang masing masing 1 Lembar.
- Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000(bagi yang diwakilkan)
- masing masing Dokumen dilegalisir oleh Instansi yang bersangkutan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Gelar Sosialisasi Mekanisme Usulan DTKS Tahun 2026
- Apel Senin Pagi
- Manfaatkan Dana BKK Keistimewaan Rp175 Juta, Coyudan 1 Ngipak Gelar Sosialisasi PKTN
- Wujudkan Keselarasan Kebijakan, Kalurahan Ngipak Gelar Muskal Perubahan RPJM 2022–2029
- Awali Pekan, Pemerintah Kalurahan Ngipak Gelar Apel Pagi
- Pemerintah Kalurahan Ngipak Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
- Sosialisasi Kesamsatan di Kalurahan Ngipak : Upaya Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat
Komentar Terkini
-
Kartikaratna Wijayanti
Terima kasih banyak atas dorongan dan apresiasinya...baca selengkapnya
18 November 2025 12:02:45 WIB -
Suyati
Mantap lanjutkan tingkatkan pelayanan...baca selengkapnya
17 November 2025 18:30:49 WIB
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Ngipak!
JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT
JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








