Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
11 Juni 2015 10:28:26 WIB
PEMBUATAN KTP
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.
Syarat-syarat pembuatan KTP
A. WNI
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketaui oleh kecamatan.
b. Mengisi formulir permohonan KTP.
c. Sudah berusia 17 tahun.
d. Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
e. Fotokopi akta kelahiran.
f. Surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.
g. Fotokopi surat nikah bagi yang suda menikah.
h. Fotokopi surat cerai bagi yang sudah cerai.
i. Fotokopi Kartu Keuarga.
j. Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dlegaisasi oleh instansi yang berwenang.
Untuk penggantian KTP :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya (untuk diperpanjang masa berlaku KTP)
c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
Dokumen Lampiran : Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- SK Tim Pengelola Website
- Tim Kalurahan Ngipak Gencarkan Intensifikasi PBB 2026, Warga Kalangan I Antusias Bayar Pajak
- PERATURAN TENTANG PERUBAHAN RPJM KALURAHAN 2022–2029
- Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Risiko Kebakaran di Musim Kemarau
- Hak dan Tata Cara Mendapatkan Informasi
- Apel Senin Pagi Minggu Pertama Bulan Agustus 2026
- Musyawarah Pembentukan Panitia Hari Jadi Kalurahan Ngipak yang ke-106
Komentar Terkini
-
Kartikaratna Wijayanti
Terima kasih banyak atas dorongan dan apresiasinya...baca selengkapnya
18 November 2025 12:02:45 WIB -
Suyati
Mantap lanjutkan tingkatkan pelayanan...baca selengkapnya
17 November 2025 18:30:49 WIB
LAYANAN PENGADUAN
JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT
JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
















