Muskalsus Kalurahan Ngipak Tetapkan Perubahan Penerima BLT Dana Desa 2026

Kartikaratna Wijayanti 17 Maret 2026 10:23:36 WIB

NGIPAK (SIDA) — Dalam rangka menjaga keadilan dan pemerataan bantuan bagi masyarakat, Pemerintah Kalurahan Ngipak menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) pada Selasa (17/03/2026) pukul. 8.30 WIB. Bertempat di Balai Kalurahan Ngipak, pertemuan ini fokus membahas perubahan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2026.

Inti dari musyawarah kali ini adalah melakukan validasi ulang terhadap daftar penerima bantuan. Lurah Ngipak, Bambang Setiawan, S.Pd.I., menjelaskan bahwa perubahan data ini sangat penting untuk memastikan tidak ada warga yang menerima bantuan ganda dari pemerintah pusat maupun desa.

"Prinsip kita adalah pemerataan. Jika ada warga yang sudah terdaftar mendapatkan bantuan seperti BPNT (Sembako), PKH, atau BLT Kesra, maka posisi mereka di BLT Dana Desa akan dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan dan belum tersentuh bantuan sama sekali," tegas Bambang Setiawan dalam sambutannya.

 

Berdasarkan hasil pencermatan lapangan dan pemutakhiran data, terdapat beberapa poin utama yang disepakati bersama oleh jajaran Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, dan tokoh masyarakat:

  1. Pencoretan Nama: Sejumlah KPM resmi dicoret dari daftar penerima BLT Dana Desa karena telah terdeteksi menerima bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
  2. Penetapan Pengganti: Kuota yang kosong segera diisi oleh keluarga pengganti yang sudah melalui proses verifikasi ketat. Prioritas diberikan kepada keluarga dengan kemiskinan ekstrem, lansia tunggal, penyandang disabilitas, atau warga dengan penyakit kronis.
  3. Kuota Tetap: Meski ada perubahan nama penerima, jumlah total penerima BLT Dana Desa di Kalurahan Ngipak dipastikan tetap sebanyak 45 KPM.

Ketua Bamuskal Ngipak, Purnama, S.Pd., selaku pemimpin musyawarah menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk transparansi pemerintah kalurahan dalam mengelola anggaran desa. Hasil kesepakatan ini nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Lurah dan dilaporkan kepada Bupati melalui Panewu Karangmojo.

Dengan adanya validasi ini, diharapkan penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 di Kalurahan Ngipak benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga yang paling membutuhkan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Ngipak!

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak