Muskal Ngipak 2026: Sinkronisasi Data dan Penetapan Penerima BLT Dana Desa

Kartikaratna Wijayanti 13 Februari 2026 10:48:49 WIB

NGIPAK (SIDA) – Pemerintah Kalurahan Ngipak menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) terkait penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026. Pertemuan ini berlangsung pada hari Jumat, 13 Februari 2026, pukul 09.30 WIB bertempat di Balai Kalurahan Ngipak.

Musyawarah ini merupakan langkah cepat pemerintah kalurahan dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Penyesuaian Anggaran dan Besaran Bantuan Dalam forum tersebut, dipaparkan bahwa alokasi Dana Desa untuk Kalurahan Ngipak pada tahun 2026 mengalami penurunan signifikan, dari yang sebelumnya Rp934 juta menjadi Rp331 juta. Penurunan ini berdampak langsung pada skema pemberian bantuan. Meskipun regulasi menetapkan besaran maksimal adalah Rp300.000,00 per bulan, Pemerintah Kalurahan Ngipak akan menyesuaikan nominal bantuan dengan kemampuan riil keuangan kalurahan demi menjaga keseimbangan anggaran belanja lainnya.

Prioritas dan Kriteria Penerima Penetapan KPM dilakukan secara selektif dengan memprioritaskan warga miskin ekstrem yang terdaftar dalam data DTSEN (Desil 1-4). Namun, guna memastikan keadilan di lapangan, Muskal juga menyepakati kriteria tambahan bagi warga yang belum terdata namun memenuhi syarat, seperti:

  • Warga yang kehilangan mata pencaharian.
  • Keluarga dengan anggota sakit menahun/kronis atau penyandang disabilitas.
  • Rumah tangga lansia tunggal.
  • Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
  • Bukan penerima bantuan sosial PKH.

Proses Transparan dan Solusi Administrasi Lurah Ngipak menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan melalui tiga tahapan transparan: pendataan oleh RT/RW, verifikasi lapangan, hingga validasi akhir dalam Muskal hari ini. Terkait kendala administrasi, bagi calon penerima yang belum memiliki NIK, Pemerintah Kalurahan berkomitmen menerbitkan Surat Keterangan Domisili serta memfasilitasi pengurusan dokumen ke Disdukcapil secara kolektif.

Mekanisme Penyaluran Penyaluran BLT DD tahun 2026 direncanakan dapat dilakukan sekaligus untuk maksimal tiga bulan dengan tunai (penyerahan fisik).

Komitmen Pertanggungjawaban Sebagai tindak lanjut, daftar KPM yang telah disepakati akan dituangkan dalam Keputusan Lurah yang memuat rincian nama, NIK, alamat, serta kategori kelompok pekerjaan untuk dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.

Pemerintah Kalurahan juga mengingatkan bahwa data KPM bersifat dinamis; perubahan data akibat penerima meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi syarat akan dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Kalurahan Khusus di kemudian hari.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Ngipak!

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak