Tahapan Perubahan RPJM Kalurahan Ngipak: Sinkronisasi Visi-Misi dan Penggalian Aspirasi Masyarakat

Kartikaratna Wijayanti 10 Februari 2026 18:37:31 WIB

NGIPAK (SIDA). Dalam rangka menyikapi dinamika aturan terbaru dan memastikan keberlanjutan pembangunan kalurahan, Pemerintah Kalurahan Ngipak resmi memulai rangkaian Musyawarah Padukuhan (Musdus) terkait Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kalurahan. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respon cepat terhadap perpanjangan masa jabatan Lurah serta penyesuaian visi-misi pembangunan hingga tahun 2029.

Dalam sosialisasi yang disampaikan kepada warga, terdapat tiga alasan mendasar yang melatarbelakangi revisi dokumen perencanaan ini:

  1. Sinkronisasi Waktu: Adanya perpanjangan masa jabatan Lurah menjadi 8 tahun secara otomatis memperpanjang masa berlaku visi dan misi yang harus diakomodasi dalam dokumen resmi.
  2. Legalitas Anggaran: Revisi ini merupakan "payung hukum" wajib. Tanpa perubahan RPJM, kegiatan pembangunan pada tahun ke-7 (2028) dan tahun ke-8 (2029) tidak memiliki dasar legalitas untuk dianggarkan dalam RKPDes.
  3. Relevansi Aspirasi: Dinamika kebutuhan masyarakat di tahun 2022 tentu berbeda dengan tantangan tahun 2028. Oleh karena itu, diperlukan penggalian gagasan baru agar program tetap tepat sasaran.

Proses perubahan ini dikawal oleh Tim Penyusun (Tim 11) yang dipimpin langsung oleh Lurah Ngipak, Bapak Bambang Setiawan, S.Pd.I. sebagai Penanggung Jawab, dan Carik Ngipak, Ibu Noviyantirini Suripna, S.E. sebagai Ketua. Tim ini terdiri dari unsur perangkat (Kamitawa, Jagabaya, Ulu-ulu), LMPK, PKK, Kader, RW, hingga tokoh Karangtaruna.

Perjalanan perubahan RPJM ini akan melewati 7 tahapan krusial, mulai dari penyelarasan kebijakan Kabupaten Gunungkidul 2025–2029, pengkajian keadaan kalurahan melalui Musdus, hingga puncaknya pada penetapan Peraturan Kalurahan (Perkal) bersama Bamuskal.

Semangat ini tertuang dalam visi baru: “Desa Berkemajuan yang Humanis, Berkeadaban, dan Ramah Lingkungan melalui Penguatan Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.”

 

Jadwal Pelaksanaan Musdus

Masyarakat diharapkan hadir secara aktif untuk memberikan usulan pada jadwal yang telah ditetapkan berikut:

Hari & Tanggal

Waktu

Lokasi Padukuhan

Selasa, 10 Feb 2026

10.00 – Selesai

Ngipak, Munggur, Coyudan 1

Selasa, 10 Feb 2026

13.00 – Selesai

Coyudan 2, Jetis, Dungkasi

Dilaksanakan di balai padukuhan masing-masing.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Ngipak!

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak