Tahapan Perubahan RPJM Kalurahan Ngipak: Sinkronisasi Visi-Misi dan Penggalian Aspirasi Masyarakat
Kartikaratna Wijayanti 10 Februari 2026 18:37:31 WIB
NGIPAK (SIDA). Dalam rangka menyikapi dinamika aturan terbaru dan memastikan keberlanjutan pembangunan kalurahan, Pemerintah Kalurahan Ngipak resmi memulai rangkaian Musyawarah Padukuhan (Musdus) terkait Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kalurahan. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respon cepat terhadap perpanjangan masa jabatan Lurah serta penyesuaian visi-misi pembangunan hingga tahun 2029.
Dalam sosialisasi yang disampaikan kepada warga, terdapat tiga alasan mendasar yang melatarbelakangi revisi dokumen perencanaan ini:
- Sinkronisasi Waktu: Adanya perpanjangan masa jabatan Lurah menjadi 8 tahun secara otomatis memperpanjang masa berlaku visi dan misi yang harus diakomodasi dalam dokumen resmi.
- Legalitas Anggaran: Revisi ini merupakan "payung hukum" wajib. Tanpa perubahan RPJM, kegiatan pembangunan pada tahun ke-7 (2028) dan tahun ke-8 (2029) tidak memiliki dasar legalitas untuk dianggarkan dalam RKPDes.
- Relevansi Aspirasi: Dinamika kebutuhan masyarakat di tahun 2022 tentu berbeda dengan tantangan tahun 2028. Oleh karena itu, diperlukan penggalian gagasan baru agar program tetap tepat sasaran.
Proses perubahan ini dikawal oleh Tim Penyusun (Tim 11) yang dipimpin langsung oleh Lurah Ngipak, Bapak Bambang Setiawan, S.Pd.I. sebagai Penanggung Jawab, dan Carik Ngipak, Ibu Noviyantirini Suripna, S.E. sebagai Ketua. Tim ini terdiri dari unsur perangkat (Kamitawa, Jagabaya, Ulu-ulu), LMPK, PKK, Kader, RW, hingga tokoh Karangtaruna.
Perjalanan perubahan RPJM ini akan melewati 7 tahapan krusial, mulai dari penyelarasan kebijakan Kabupaten Gunungkidul 2025–2029, pengkajian keadaan kalurahan melalui Musdus, hingga puncaknya pada penetapan Peraturan Kalurahan (Perkal) bersama Bamuskal.
Semangat ini tertuang dalam visi baru: “Desa Berkemajuan yang Humanis, Berkeadaban, dan Ramah Lingkungan melalui Penguatan Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.”
Jadwal Pelaksanaan Musdus
Masyarakat diharapkan hadir secara aktif untuk memberikan usulan pada jadwal yang telah ditetapkan berikut:
|
Hari & Tanggal |
Waktu |
Lokasi Padukuhan |
|
Selasa, 10 Feb 2026 |
10.00 – Selesai |
Ngipak, Munggur, Coyudan 1 |
|
Selasa, 10 Feb 2026 |
13.00 – Selesai |
Coyudan 2, Jetis, Dungkasi |
Dilaksanakan di balai padukuhan masing-masing.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN 2025
- Muskal Ngipak 2026: Sinkronisasi Data dan Penetapan Penerima BLT Dana Desa
- Wujudkan Akuntabilitas, Pemerintah Kalurahan Ngipak Sampaikan Laporan Realisasi APBKal TA 2025
- Tahapan Perubahan RPJM Kalurahan Ngipak: Sinkronisasi Visi-Misi dan Penggalian Aspirasi Masyarakat
- Sinergi Membangun Desa: Pemdes Ngipak Lakukan Studi Tiru Pengelolaan Ternak Kambing di Bumkal Cipta
- Pamong Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul Ikuti Bimtek Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
- Apel Pagi Kalurahan Ngipak

















