Pelaksanaan Pemutakhiran Indikator Data SIPEDET CANTIK

Kartikaratna Wijayanti 18 Desember 2025 10:48:30 WIB

NGIPAK (SIDA). Dalam rangka mendukung proses perencanaan pembangunan daerah yang akurat, terpadu, dan berbasis data, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran Nomor B/400.11.7/216/2025 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Indikator Data SIPEDET CANTIK dalam SIDA SAMEKTA untuk Proses Perencanaan.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa pada tahap persiapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus dilakukan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah. Sejalan dengan amanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyediakan data perencanaan melalui Sistem Informasi Desa (SIDA SAMEKTA) dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB GUMREGAH) yang memuat data kemiskinan, potensi desa, kesehatan, dan data kelompok masyarakat.

Seiring dengan adanya pemutakhiran pada basis data beberapa elemen tersebut, maka diperlukan pemutakhiran indikator data pendukung SIPEDET CANTIK guna memperkuat proses perencanaan pembangunan daerah. Hal ini juga selaras dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2018 serta Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025–2029.

Pemutakhiran indikator data SIPEDET CANTIK dalam SIDA SAMEKTA Tahun 2025 dilaksanakan mulai 24 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2025. Data hasil pemutakhiran ini akan menjadi basis penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan Tahun 2027, baik yang bersumber dari APBN, APBD D.I. Yogyakarta, APBD Kabupaten Gunungkidul, maupun APB Kalurahan.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemerintah Kalurahan Ngipak melaksanakan kegiatan pemutakhiran data SIPEDET CANTIK mulai tanggal 18 Desember 2025 yang dipusatkan di Balai Kalurahan Ngipak. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak terkait serta melalui koordinasi dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kalurahan.

Pemutakhiran data meliputi dua bagian utama, yaitu data Rumah Tangga (RT) dan data Anggota Rumah Tangga (ART). Proses pembaruan dilakukan menggunakan format spreadsheet (Excel) yang telah disediakan melalui aplikasi SIDA SAMEKTA. Seluruh data yang diperbarui disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan guna menjamin validitas dan akurasi data.

Sebagai bagian dari mekanisme pelaporan, hasil rekapitulasi pemutakhiran indikator data SIPEDET CANTIK dilaporkan kepada Panewu dan dituangkan dalam Berita Acara. Selanjutnya, hasil pemutakhiran data dalam format Excel serta Berita Acara Kalurahan dalam format PDF diunggah melalui tautan resmi yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kalurahan Ngipak berharap data SIPEDET CANTIK yang diperbarui dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan usulan program dan kegiatan pembangunan, khususnya yang menyasar individu, rumah tangga, dan kelompok masyarakat. Dengan data yang valid dan final sesuai Berita Acara, perencanaan pembangunan diharapkan semakin tepat sasaran serta mampu mendukung penanggulangan kemiskinan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat Kalurahan Ngipak secara berkelanjutan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Ngipak!

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak