Musyawarah Kalurahan tentang Pungutan Kalurahan

Kartikaratna Wijayanti 24 September 2025 12:52:45 WIB

NGIPAK (SIDA). Rabu (24/09/2025) Lurah beserta pamong, Bamuskal serta perwakilan RT dan RW se-kalurahan Ngipak melaksanakan musyawarah kalurahan, membahas tentang pungutan kalurahan.

Lurah menyampaikan, bahwa kalurahan dalam melakukan pungutan, berdasarkan dengan hasil musyawarah mufakat. Sedang musyawarah mufakat, juga mendasar pada undang - undang yang berlaku.

Hasil pungutan, masuk ke dalam APBKal sebagai pendapatan asli kalurahan. Lurah menegaskan bahwa jika perkal ini telah disetujui dan ditandatangani bersama, jika dikemudian hari terjadi penyelewengan baik oleh Lurah maupun pamong, diharapkan warga masyarakat ikut memantau dan melaporkan.

Harapannya, perkal tentang pungutan ini tidak membebani warga masyarakat, dan hasil pungutannya nanti dapat bermanfaat bagi warga masyarakat.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Ngipak!

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak