Pembinaan Kelompok Jaga Warga
Kartikaratna Wijayanti 28 Agustus 2025 11:17:17 WIB
NGIPAK (SIDA). Kamis (28/08/2025) Pemerintah mengadakan kegiatan pembinaan terhadap kelompok jaga warga se-kalurahan Ngipak. Pembinaan ini bertujuan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan ketahanan sosial di lingkungan masing-masing. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul serta Babinsa kalurahan Ngipak.
Kelompok Jaga Warga adalah komunitas atau kelompok masyarakat yang dibentuk untuk berpartisipasi secara aktif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan, serta menjadi jembatan antara warga dan pemerintah.
Tujuan dibentuk jaga warga diantaranya :
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
- Mewujudkan lingkungan yang aman, tenteram, dan kondusif.
- Memperkuat solidaritas sosial dan budaya gotong royong.
- Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah.
- Menumbuhkan kesadaran hukum dan kedisiplinan masyarakat.
- Menanggulangi potensi bencana dan situasi darurat secara cepat dan tepat.
Selanjutnya fungsi jaga warga, antara lain :
- Membantu menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di lingkungan tempat tinggal.
- Mendeteksi dan mencegah potensi tindak kriminalitas, konflik sosial, atau gangguan lainnya.
- Melakukan ronda malam, patroli lingkungan, dan pemantauan aktivitas yang mencurigakan.
- Membantu warga yang mengalami kesulitan sosial, ekonomi, atau bencana.
- Menjadi pelopor dalam gotong royong, kerja bakti, dan kegiatan sosial lainnya.
- Mendorong terwujudnya solidaritas dan toleransi
- Menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah (RT/RW, desa/kelurahan).
- Menyampaikan aspirasi, keluhan, atau laporan warga secara kolektif.
- Memediasi konflik internal warga agar tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.
- Memberikan edukasi tentang hukum, narkoba, radikalisme, dan isu sosial lainnya.
- Mengajak warga untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan.
- Mendorong kesadaran hukum dan perilaku hidup tertib dan aman.
- Memberikan respon cepat saat terjadi bencana alam, kebakaran, atau kecelakaan di wilayahnya.
- Bekerja sama dengan relawan, petugas desa, dan instansi terkait dalam penanganan darurat.
- Melakukan pendataan dan distribusi bantuan secara tepat sasaran.
Untuk susunan pengurus jaga warga terdiri dari :
-
Ketua
-
Wakil Ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara
-
Koordinator bidang (keamanan, sosial, kesehatan, logistik, dll)
Kepengurusan atau masa bakti jaga warga adalah selama 3 (tiga) tahun, namun bisa dipilih kembali, sesuai dengan kesepakatan di kelompok masing - masing.
Pada kesempatan tersebut, baik Lurah Ngipak maupun Satpol PP Kabupaten Gunungkidul memohon maaf kepada seluruh anggota jaga warga kalurahan Ngipak, karena pemerintah belum bisa memberikan fasilitas yang memadai.
Namun meski demikian pemerintah berharap dengan adanya pembinaan jaga warga ini, maka dapat saling memperkuat peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta ketahanan sosial di lingkungan masing-masing.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |