Lokakarya Mini Agustus 2025

Kartikaratna Wijayanti 27 Agustus 2025 14:18:07 WIB

NGIPAK (SIDA). Pada 27 Agustus 2025, diselenggarakan Lokakarya mini di Balai Kapanewon Karangmojo. Acara dihadiri oleh Ketua TPPS Kapanewon, Kepala PLKB, Kepala UPT Puskemas, Carik sebagai Ketua TPPS Kalurahan dan Kader. Dalam acara tersebut salah satu faktor stunting yaitu perkawinan usia muda. Pak Sulistiyana (Kepala PLKB) menyampaikan bahwa Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat yang harus dipersiapkan secara matang, baik dari aspek fisik, mental, sosial, maupun kesehatan reproduksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, pada praktiknya masih ditemukan calon pengantin yang menikah pada usia muda sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan keluarga di kemudian hari.

Data calon pengantin (catin) dari 9 kelurahan dengan total 242 catin. Untuk Kalurahan Ngipak dengan jumlah catin terendah yaitu 13 orang. 

  1. Distribusi Umur Catin Wanita
    • Usia <20 tahun : 17 orang (7%) Ngipak : 1 org
    • Usia 20–34 tahun : 199 orang (83%) Ngipak : 9 org
    • Usia 35–49 tahun : 24 orang (10%) Ngipak : 3 org
    • Usia >49 tahun : 0 orang
    • Mayoritas berada pada usia ideal 20–34 tahun, namun masih terdapat catin usia <20 tahun yang berpotensi masuk kategori perkawinan anak.
  2. Distribusi Umur Catin Pria
    • Usia <25 tahun : 53 orang (22%) Ngipak : 2 org
    • Usia ≥25 tahun : 189 orang (78%) Ngipak : 11 org
    • Mayoritas pria menikah pada usia dewasa, namun masih ada yang menikah di usia cukup muda.

Mayoritas calon pengantin di Kalurahan Ngipak sudah berada pada usia ideal (20–34 tahun untuk wanita dan ≥25 tahun untuk pria). Namun, masih terdapat 1 wanita <20 tahun dan 2 pria <25 tahun yang berpotensi termasuk dalam kategori perkawinan usia anak/muda.

Untuk itu, diperlukan langkah nyata berupa pencegahan perkawinan usia anak, penguatan konseling pranikah, optimalisasi peran TPK, serta edukasi kesehatan reproduksi.

Dengan upaya tersebut, diharapkan calon pengantin mampu membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah, bahagia, dan sejahtera.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Kartikaratna Wijayanti
    Terima kasih banyak atas dorongan dan apresiasinya...baca selengkapnya
    18 November 2025 12:02:45 WIB
  • Suyati
    Mantap lanjutkan tingkatkan pelayanan...baca selengkapnya
    17 November 2025 18:30:49 WIB
Galeri Foto
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Ngipak!
JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT
JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL
WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK
WhatsApp Desa Ngipak
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial