Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa

Kartikaratna Wijayanti 14 Agustus 2025 10:40:58 WIB

Ngipak (Sida). Har ini Kamis Pon, 14 Agustus 2025 Lurah Ngipak dan seluruh pamong Kalurahan Ngipak memakai pakaian tradisional Jawa Yogyakarta. Cara berpakaian ini melaksanakan Surat Edaran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 800.1.12.5/8959 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025. Surat Edaran tersebut merupakan sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 14 ayat (1) peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap atau sebutan lain yang bekerja di Instansi Pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menggunakan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta .

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar