Penarikan PBB di Padukuhan Karangwetan

Kartikaratna Wijayanti 20 Juni 2025 11:19:22 WIB

NGIPAK (SIDA). Kamis (19/06/2025) Petugas koordinator kalurahan Ngipak, Nuri Widi Hartono, S.I.P dan dukuh Karangwetan dan KPetugas dari BKAD Gunungkidul Bapak Maryono  melakukan penarikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2025 di Balai padukuhan Karangwetan. Penarikan PBB tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak wilayah Karangwetan dan sekitarnya (wilayah Ngipak). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk memudahkan warga masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan, sehingga warga tidak perlu pergi jauh ke bank atau tempat - tempat pembayaran yang ditunjuk untuk membayar PBB. Hasil perolehan PBB untuk tahun 2025 di padukuhan Karangwetan adalah sebesar Rp. 2.964.104,- dengan jumlah wajib pajak sebanyak 28 WP.

Selanjutnya hasil dari penarikan akan segera dibayarkan oleh Petugas Koordinator Kalurahan melalui BKAD MPP Mall. Diharapkan dengan adanya penarikan pajak di padukuhan - padukuhan ini dapat memaksimalkan target pencapaian pembayaran PBB tahun 2025.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar