PELATIHAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA

widodotri 17 Juni 2025 09:46:29 WIB

NGIPAK (SIDA), Di balai kalurahan ngipak, pada hari selasa (17/06/2025) di laksanakan kegiatan pelatihan penyusunan produk hukum desa. Diikuti oleh kasi dan kaur serta perwakilan dukuh. Pembiayaan kegiatan ini dari dana keistimewaan bidang reformasi kalurahan. Pemateri dari sekda bagian hukum kabupaten gunungkidul (ibu kristiana, SH,MH) dan dari jawatan projo kapanewon karangmojo. Produk hukum desa berupa perkal,perlur,perjanjian bersama antar kalurahan yang menjadi dasar peraturan yang dilaksanakan di lingkup kalurahan ngipak.

Produk hukum desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Produk hukum desa ini meliputi Peraturan Desa /Kalurahan, Peraturan Bersama Kepala Desa / Lurah, Peraturan Kepala Desa /Lurah , dan Keputusan Kepala Desa /Lurah, serta Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar