Musyawarah Pembentukan LKK Karangtaruna Kalurahan Masa bakti 2025 - 2028
Kartikaratna Wijayanti 02 Juni 2025 20:20:47 WIB
NGIPAK (SIDA). Rabu (28/05/2025) Pemerintah kalurahan Ngipak mengadakan kegiatan musyawarah pembentukan/reorganisasi Pengurus Lembaga Kemasyarakatan kalurahan (LKK) Karangtaruna Kalurahan. Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah beserta pamong, Ketua Bamuskal beserta anggota, serta anggota karangtaruna se-kalurahan Ngipak yang mana masing – masing padukuhan mengirimkan 10 orang.
Musyawarah pembentukan/reorganisasi Pengurus LKK Karangtaruna Kalurahan dilaksanakan dengan mengacu pada dasar hukum :
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
- Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
- Peraturan Daerah atau Peraturan Kalurahan yang berlaku
Lurah Ngipak sebagai fasilitator mengungkapkan bahwa musyawarah pembentukan Pengurus LKK Karangtaruna kalurahan ini dilaksanakan secara terbuka dan demokratis.
Yang ditetapkan dalam musyawarah tersebut adalah :
- Nama dan kepengurusan Karang Taruna
- Visi, misi, dan program kerja awal
- Masa jabatan dan struktur organisasi
Tujuan Pembentukan Karang Taruna Kalurahan adalah untuk :
- Menumbuhkan jiwa kepemudaan dan semangat kebersamaan.
- Menjadi wadah partisipasi pemuda dalam pembangunan sosial.
- Mencegah masalah sosial seperti pengangguran, penyalahgunaan narkoba, dan kenakalan remaja.
- Menyediakan ruang kreativitas dan pemberdayaan ekonomi pemuda.
Struktur organisasi karangtaruna kalurahan meliputi :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Bidang-bidang (Olahraga, Kewirausahaan, Seni Budaya, Lingkungan, Sosial, dan lainnya)
Setelah ditetapkan pengurus karangtaruna kalurahan yang baru, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Diharapkan dengan telah dibentuk dan disahkannya kepengurusan karangtaruna kalurahan maka ke depannya kegiatan pemerintahan dan pembangunan baik fisik, ekonomi maupun mental di kalurahan Ngipak dapat berjalan lebih lancar dan beriringan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MITIGASI BENCANA
- RAKOR PENGURUS KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS (KB)
- PENANDATANGANAN AKTA NOTARIS PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
- Penyaluran MT Balita Gizi Buruk/Stunting dan Ibu Hamil
- Musyawarah Pembentukan LKK Karangtaruna Kalurahan Masa bakti 2025 - 2028
- Sosialisasi B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman)
- Bencana Angin Kencang