Penarikan PBB Tahun 2025 Padukuhan Jetis

Kartikaratna Wijayanti 08 Mei 2025 12:46:12 WIB

NGIPAK (SIDA). Kamis (08/05/2025) Petugas koordinator kalurahan Ngipak, Nuri Widi Hartono, S.I.P dan dukuh Jetis , Prayoga  melakukan penarikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2025 di Balai padukuhan Jetis. Penarikan PBB tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak wilayah Jetis dan sekitarnya (wilayah Ngipak). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk memudahkan warga masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Sehingga warga tidak perlu pergi jauh ke bank atau tempat - tempat pembayaran yang ditunjuk untuk membayar PBB. Hasil perolehan PBB untuk tahun 2025 di padukuhan Jetis adalah sebesar Rp. 3.898.825,- dengan jumlah wajib pajak sebanyak 66 WP, sedangkan untuk tunggakan dan dendanya sebesar Rp. 1.195.597,- , dengan jumlah wajib pajak sebanyak 20 WP.

Selanjutnya hasil dari penarikan akan segera dibayarkan oleh Petugas Koordinator Kalurahan melalui Bank BPD Cabang Karangmojo lewat buku rekening Pembantu Bendahara  Penerimaan Karangmojo.

Diharapkan dengan adanya penarikan pajak di padukuhan - padukuhan ini dapat memaksimalkan target pencapaian pembayaran PBB tahun 2025.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar