PERATURAN KALURAHAN NGIPAK NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 2025

widodotri 01 November 2024 08:20:26 WIB

NGIPAK (SIDA). Selasa (29/10/2024). Tahun 2025 merupakan tahun keempat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kalurahan Ngipak Tahun 2022-2027 sebagai penjabaran visi, misi dan program pembangunan Kalurahan Ngipak. Rencana pembangunan kalurahan dan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2025 dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2025. RKPKal merupakan dokumen yang menerjemahkan dan menjabarkan visi, misi dan program daerah yang ditetapkan dalam RPJMKal dengan program dan kegiatan pembangunan tahunan kalurahan. RKPKal Tahun 2025 diatur tentang arah dan kebijakan operasional pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahunan dalam menyusun Rencana Kerja Kalurahan Tahun 2025.

Pemerintah Kalurahan Ngipak sudah menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan tema “peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan Sumber Daya Manusia”. Untuk mendukung tema pembangunan tersebut telah ditetapkan 6 (enam) prioritas dan sasaran pembangunan Kalurahan Ngipak tahun 2025 sebagai berikut:

  1. Penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting;
  2. Pengembangan infrastruktur, Menciptakan lingkungan hidup yang aman dan pengelolaan bencana;
  3. Peningkatan ekonomi;
  4. Ketahanan pangan berkelanjutan;
  5. Peningkatan Sumber Daya Manusia berkualitas;
  6. Reformasi Birokrasi;

Dokumen Lampiran : PERKAL NGIPAK NO 3 TAHUN 2024 TENTANG RKP KAL


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar