PERMOHONAN INFORMASI

widodotri 11 September 2024 08:21:15 WIB

WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Pemerintah Kalurahan Ngipak penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.

 

JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Senin – Kamis

Jum,at

09.00 – 15.00 WIB

09.00 – 14.00 WIB

 

Istirahat

 

Istirahat

12.00 – 13.00 WIB

11.00 – 13.00 WIB

 

Sabtu – Minggu

Tutup

     

 

BIAYA DAN TARIF

Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan/fotocopy sendiri di sekitar Kantor Pemerintah Kalurahan Ngipak atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Dokumen Lampiran : PERMOHONAN INFORMASI


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar