SK NOMOR 35 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
widodotri 26 Agustus 2024 08:55:34 WIB
Tugas dan fungsi pengelola layanan informasi dokumentasi adalah sebagai berikut :
1. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan :
- Melaksanakan pembinaan dan pengarahan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan ;
- Menerima dan memberikan tanggapan atas keberatan informasi ; dan
- Memberikan rekomendasi atas hasil uji konsekuensi.
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan
- melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
- mengumumkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan kalurahan;
- melakukan pengklasifikasian informasi dan/ atau pengubahannya;
- melakukan pengujian konsekuensi; dan
- melaksanakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
3. Bidang pengolahan data dan dokumentasi informasi
- melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik kalurahan;
- melakukan klasifikasi/pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi pelayanan;
- membuat, mengumpulkan, dan memelihara daftar informasi publik kalurahan secara berkala; dan
- menyusun daftar informasi yang diusulkan untuk dikecualikan.
4. Bidang layanan informasi
- melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- melakukan pelayanan informasi publik kalurahan yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan secara sederhana;
- membuat rekap laporan permohonan informasi.
- melakukan pengumuman informasi publik kalurahan melalui media website/ daring Kalurahan sesuai dengan klasifikasi/ pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan yang telah dibuat; dan
- memutakhirkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi lain di Website Kalurahan secara berkala.
5. Bidang fasilitasi Infomasi dan Aduan
- melakukan pengawasan rekapitulasi laporan permohonan informasi agar diketahui tanggapan permohonan informasi sudah sesuai tahapan dan prosedur;
- menangani pengaduan yang disampaikan publik melalui website/ email maupun kanal aduan lain dan mengoordinasikan penyelesaiannya; dan
- mendampingi atasan PPID Kalurahan dalam proses penyelesaian sengketa informasi dan pengaduan badan publik kalurahan.
Dokumen Lampiran : SK NOMOR 35 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KALURAHAN NGIPAK KAPANEWON KARANGMOJO KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Ngipak!