MAKLUMAT PPID NGIPAK

widodotri 21 Agustus 2024 09:40:23 WIB

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

KALURAHAN NGIPAK KAPANEWON KARANGMOJO

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

Kami berupaya melakukan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :

  1. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat dan tepat waktu.
  2. Memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi publik yang diperlukan secara mudah, murah dan sederhana.
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
  5. Menjamin penggunaan informasi publik dan fasilitasi pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  6. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun secara elektronik.
  7. Menyiapkan petugas informasi yang bertugas di meja layanan informasi untuk memberikan pelayanan informasi publik.
  8. Melakukan pengawasan internal, mengevaluasi kinerja pelaksanaan pelayanan informasi publik dan melakukan perbaikan secara terus-menerus.

Dokumen Lampiran : MAKLUMAT PPID NGIPAK


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar