MAKLUMAT PPID NGIPAK
widodotri 21 Agustus 2024 09:40:23 WIB
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KALURAHAN NGIPAK KAPANEWON KARANGMOJO
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Kami berupaya melakukan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat dan tepat waktu.
- Memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi publik yang diperlukan secara mudah, murah dan sederhana.
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
- Menjamin penggunaan informasi publik dan fasilitasi pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun secara elektronik.
- Menyiapkan petugas informasi yang bertugas di meja layanan informasi untuk memberikan pelayanan informasi publik.
- Melakukan pengawasan internal, mengevaluasi kinerja pelaksanaan pelayanan informasi publik dan melakukan perbaikan secara terus-menerus.
Dokumen Lampiran : MAKLUMAT PPID NGIPAK
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |