PENYERAHAN AKTE KEMATIAN ALMARHUM IBU LAGIYEM

widodotri 26 April 2024 18:46:21 WIB

Ngipak (SIDA). Akte kematian merupakan dokumen yang diterbitkan dinas kependudukan dan catatan sipil yang membuktikan secara pasti kematian seseorang. Pemerintah kalurahan ngipak telah melakukan perjanjian kerjasama dengan dukcapil gunungkidul sejak oktober 2021 khususnya tentang penerbitan akte kematian. Pada hari rabu (24/04/2024) bertempat di padukuhan jetis rt 4 rw 5 kediaman almarhumah ibu lagiyem, secara simbolis lurah ngipak menyerahkan akte kematian yang diterima oleh ahli waris. Keluarga mengucapkan terimakasih atas bantuan pemerintah kalurahan dan dinas dukcapil gunungkidul perihal penerbitan akte kematian ini. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak