Sosialisasi Perda No 11 Tahun 2021
Kartikaratna Wijayanti 13 Februari 2023 11:19:51 WIB
NGIPAK (SIDA). Pemerintah kapanewon Karangmojo menyelenggarakan sosialisasi Perda No 11 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan dan staf. Sosialisasi tersebut bertempat di balai padukuhan Jetis. Peserta yang hadir terdiri dari pemerintah kapanewon Karangmojo, pamong kalurahan Ngipak, serta warga masyarakat padukuhan Jetis. Sebagai narasumber Sugeng Nurmanto, SH., MH, anggota DPRD kabupaten Gunungkidul dari fraksi Parta Amanat Nasional (PAN) dan Suratmiari, SS, MIDS, M. Ec. Dev., dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB).
Sugeng Nurmanto, SH., MH menyampaikan, DPRD membuat aturan sebagai payung hukum, penambahan persyaratan berdasarkan kearifan lokal, untuk pamong pelaksana tugas kewilayahan (dukuh), persyaratan dalam pendaftaran menyertakan surat dukungan minimal 30 pendukung dibuktikan dengan fotokopi KTP.
Tujuannya untuk meminimalisir terjadi permasalahan di padukuhan, karena saat ini banyak dukuh yang di tuntut agar mundur dikarenakan terdapat beberapa permasalahan.
Selanjutnya Suratmiari, SS, MIDS, M. Ec. Dev. dari DPMKP2KB menyampaikan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan dan staf.
Pamong dan staf dapat diganti apabila :
1. Meninggal;
2. Permintaan sendiri; atau
3. Diberhentikan, karena yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 60 hari berturut-turut tanpa ada keterangan.
Harapannya, Lurah dan semua pamong serta staf dapat saling bekerjasama dalam menjalankan pemerintahan di tingkat kalurahan. Jika ada permasalahan, dapat saling dikomunikasikan dengan baik, sehingga dapat ditemukan jalan keluar yang terbaik.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |