Rakor Validasi calon penerima STB

Kartikaratna Wijayanti 29 Juli 2022 10:30:35 WIB

NGIPAK (SIDA) Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran diatur bahwa:

Berdasarkan Pasal 85 ayat 1 disebutkan “Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/ STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial".

Pada hari Kamis (29/07/2022) Pemerintah kalurahan Ngipak melakukan rapat koordinasi terkait verifikasi/validasi data RTM  calon penerima STB (Set Top Box). Data Keluarga miskin diserahkan kepada Pemerintah Desa/Kalurahan untuk melakukan validasi lapangan sesuai dengan kriteria penerima bantuan diserati lampiran III Radiogrm No.978/3406/Sj tanggal 15 Juli 2022 terkait format bersedia menerima dan memanfaatkan STB. Setelah proses validasi selesai Lurah menetapkan hasil calon penerima bantuan tingkat Desa/Kalurahan untuk disampaikan kepada Bupati melalui Diskominfo tembusan Dinas PMD.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak