Rakor Validasi calon penerima STB

Kartikaratna Wijayanti 29 Juli 2022 10:30:35 WIB

NGIPAK (SIDA) Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran diatur bahwa:

Berdasarkan Pasal 85 ayat 1 disebutkan “Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/ STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial".

Pada hari Kamis (29/07/2022) Pemerintah kalurahan Ngipak melakukan rapat koordinasi terkait verifikasi/validasi data RTM  calon penerima STB (Set Top Box). Data Keluarga miskin diserahkan kepada Pemerintah Desa/Kalurahan untuk melakukan validasi lapangan sesuai dengan kriteria penerima bantuan diserati lampiran III Radiogrm No.978/3406/Sj tanggal 15 Juli 2022 terkait format bersedia menerima dan memanfaatkan STB. Setelah proses validasi selesai Lurah menetapkan hasil calon penerima bantuan tingkat Desa/Kalurahan untuk disampaikan kepada Bupati melalui Diskominfo tembusan Dinas PMD.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Ngipak!

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak