Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Asset dan Keuangan Desa
Noviyanti 25 September 2019 08:21:28 WIB
NGIPAK (SIDA). Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan, Kecamatan Karangmojo melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Pengelolaan Asset dan Keuangan Desa. Monitoring dan Evaluasi Desa Ngipak pada Tanggal 12 September 2019 yang dihadiri Ibu Suindartini, S.Sos., M.Si. (Sekretaris Camat), Bapak Sudiyono, S.IP., MAP. (Kasi Tapem), Bapak Ngateno, S.Sos. (Kasi PMD) beserta Pendamping Desa.
Tim Monev dibagi dua yaitu melakukan kunjungan lapangan (Pemeriksaan fisik yaitu Kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pembangunan Gedung Paud di Jetis, Pembangunan Talud di Dusun Munggur dan Karangwetan) dan Pemeriksaan Administrasi (Pemeriksaan dokumen perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi belanja, swadaya masyarakat, pajak, pelaporan dan pertanggungjawaban, laporan kependudukan).
Hasil monev untuk kegiatan fisik untuk secara keseluruhan sudah bagus seperti yang disampaikan Ibu Suindartini, S.Sos., M.Si. "untuk kegiatan fisik secara keseluruhan sudah bagus, hanya saja untuk program RTLH ada rumah yang tidak memakai slub kedepannya apabila ada program RTLH harus dipantau pembangunannya agar kualitasnya bisa maksimal". Untuk Pemeriksaan administrasinya : dokumen yang tidak ada harus dilengkapi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |