Musyawarah Kalurahan Pembentukan Bumkalma Kapanewon Karangmojo

Kartikaratna Wijayanti 07 April 2022 11:14:34 WIB

NGIPAK (SIDA). Dalam rangka persiapan tranformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK)  menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUMKalma) maka pada hari ini Kamis (07/04/2022) Pemerintah kalurahan Ngipak menyelenggarakan musyawarah kalurahan terkait tranformasi tersebut. Musyawarah tersebut diikuti oleh Pendamping kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL), perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan usaha perempuan, perwakilan penerima manfaat dana bergulir, serta perwakilan rumah tangga kurang mampu.

Tujuan diadakan musyawarah tersebut di antaranya :

  1. Persetujuan atas nama masyarakat kalurahan Ngipak tentang adanya tranformasi dari UPK menjadi BUMKalMa.
  2. Memberikan mandat kepada Lurah untuk melakukan kerjasama antara kalurahan dengan BUMKalMa.
  3. Mendelegasikan perwakilan masyarakat dari unsur Bamuskal, tokoh masyarakat, perwakilan usaha perempuan, perwakilan peminjam, serta perwakilan rumah tangga kurang mampu untuk mengikuti Musyawarah Antar Desa.

 

Keuntungan dari tranformasi ini yaitu :

  1. Bisa segera memiliki Badan Hukum, mengingat bahwa selama ini UPK tidak memiliki Badan Hukum.
  2. Bisa mengembangkan usaha dengan membuat unit - unit usaha baru, seperti usaha dagang atau di bidang jasa. Mengingat selama ini UPK, hanya boleh memiliki usaha simpan pinjam.
  3. Pinjaman yang selama ini hanya dengan  sistem kelompok, kemungkinan ke depannya bisa dengan sistem perseorangan.

Untuk diketahui, selama ini UPK Makmur Karangmojo termasuk badan usaha terbaik se-kabupaten Gunungkidul. Setiap tahun UPK tersebut mengalami surplus, namun di masa pandemi ini, surplus UPK mengalami penurunan.

Surplus UPK juga diberikan kepada setiap kalurahan. Jumlah dana yang diberikan berbeda – beda, bergantung kepada jumlah pemakai dana bergulir di masing – masing kalurahan.

Setelah dilakukan musyawarah dan diskusi, maka para peserta musyawarah atas nama masyarakat kalurahan Ngipak menyetujui adanya tranformasi dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUMKalMa).

Selanjutnya perwakilan peserta musyawarah melakukan penandatanganan berita acara musyawarah.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak