Penelitian dan Penyampaian SPPT PBB
Kartikaratna Wijayanti 10 Maret 2022 09:04:10 WIB
NGIPAK (SIDA). Petugas koordinator kalurahan, Nuri Widi Hartono, S.I.P menyerahkn SPPT PBB tahun 2022 kepada petugas pungut pajak padukuhan sekaligus melakukan penelitian terhadap Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP). Penelitian yang dimaksud adalah untuk mengetahui jika ada SPPT yang mungkin belum keluar. Serta jika ada perubahan nama wajib pajak atau luas objek pajak. Untuk melakukan perubahan terhadap SPPT PBB yang belum sesuai diberi batasan waktu hingga Juni 2022.
Untuk pembayaran SPPT PBB jatuh tempo pada bulan September 2022 mendatang. Pembayaran dapat dilakukan di petugas pungut pajak masing - masing. Maupun di tempat - tempat pembayaran yang dapat melayani, seperti Bank BPD DIY, maupun agennya, Kantor pos, atau lembaga - lembaga keuangan lainnya bisa juga melalui aplikasi online.
Terdapat perbedaan format SPPT PBB tahun 2022 ini. Yaitu ditampilkan pula daftar tunggakan untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2021. Bagi yang masih memiliki, maka akan muncul jumlah tagihannya. tapi jika tidak memiliki tunggakan maka dalam kolom nominal tidak berisi atau kosong.
Jumlah ketetapan pajak kalurahan Ngipak mengalami penurunan sebesar Rp. 1.511.321,-. Yaitu untuk tahun 2021 sebesar Rp. 205.536.632,- dan di tahun 2022 sebesar Rp. 204.025.311,-.
Sementara itu untuk pendapatan pajak di tahun 2021 sebesar 80 % dan diharapkan untuk tahun 2022 dapat mencapai lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |