Persyaratan Akta Kematian

widodotri 30 September 2021 12:52:44 WIB

Syarat Pencatatan Kematian:

  1. Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis asli
  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa asli
  3. KK dan KTP-el yang meninggal atau ahli waris
  4. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
  5. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
  6. bisa dionline kan melalui nomer whatsapp capil gunungkidul 08112649093
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Ngipak!

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak