Persyaratan Akta Kematian

widodotri 30 September 2021 12:52:44 WIB

Syarat Pencatatan Kematian:

  1. Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis asli
  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa asli
  3. KK dan KTP-el yang meninggal atau ahli waris
  4. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
  5. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
  6. bisa dionline kan melalui nomer whatsapp capil gunungkidul 08112649093
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak