Syarat pencatatan kelahiran :
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua (dilegalisir)
- Fotokopi KK dan KTP-el orangtua
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Pencatatan kelahiran tidak dipungut biaya
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
- Surat keterangan kelahiran dan perubahan kk dari kalurahan
- Karena dalam masa pandemi pelayanan online dan berkas difoto (dokumen asli bukan fotocopy)dan bisa kirim melalui nomor 08112649092
Untuk proses akta kelahiran yang tidak memiliki Surat keterangan lahir dapat di ganti dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kelahiran (Minta di Kalurahan)
Untuk proses akta kelahiran yang tidak mempunyai surat nikah, dapat memperoleh duplikat surat nikah di instansi dimana di terbitkan surat nikah, atau dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Perkawinan (SPTJM Perkawinan) jika tidak dapat memperoleh duplikat perwakinan.