SOSIALISASI PERDA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG LURAH

widodotri 28 September 2021 13:33:34 WIB

Ngipak (SIDA). Bertempat di balai kalurahan ngipak, pada hari selasa (28/09/2021) di laksanakan sosialisasi perda no 7 tahun 2021 tentang lurah. Pada kesempatan ini narasumber berasal dari Komisi A DPRD Gunungkidul, memaparkan tentang tahapan pemilihan lurah, tata cara pemilihan serta syarat untuk mendaftar lurah. Kebetulan tahun ini kalurahan ngipak menyelenggarakan pemilihan lurah. Undangan yang hadir dari unsur pamong, tokoh masyarakat, rt rw dan Pkk. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak