Penetapan Peraturan Kalurahan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Kartikaratna Wijayanti 24 Maret 2021 07:50:01 WIB
NGIPAK (SIDA). Pada Tanggal 12 maret 2021 pukul 19.30 WIB di Balai Kalurahan Ngipak, Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan melaksanakan rapat membahas Peraturan Kalurahan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kalurahan Ngipak. Dalam Pembahasan tersebut disampaikan bahwa :
- PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria Zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
- Melakukan Koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupetan, Pendamping Desa dan Mitra Kalurahan lainnya.
- Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Kalurahan dengan tim yang terdiri dari : Tim Pencegahan, Tim Penanganan, Tim Pembinaan, dan Tim Pendukung
dengan disepakatinya peraturan kalurahan ini diharapkan dapat terkendali dalam pencegahan, penanggulangan dan penyebarluasan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kalurahan Ngipak.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |