Penetapan Peraturan Kalurahan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Kartikaratna Wijayanti 24 Maret 2021 07:50:01 WIB

NGIPAK (SIDA). Pada Tanggal 12 maret 2021 pukul 19.30 WIB di Balai Kalurahan Ngipak, Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan melaksanakan rapat membahas Peraturan Kalurahan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kalurahan Ngipak. Dalam Pembahasan tersebut disampaikan bahwa :

  1. PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria Zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
  2. Melakukan Koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupetan, Pendamping Desa dan Mitra Kalurahan lainnya.
  3. Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Kalurahan dengan tim yang terdiri dari : Tim Pencegahan, Tim Penanganan, Tim Pembinaan, dan Tim Pendukung

dengan disepakatinya peraturan kalurahan ini diharapkan dapat terkendali dalam pencegahan, penanggulangan dan penyebarluasan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kalurahan Ngipak.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak