SOSIALISASI PERDA NO 14 TAHUN 2012 TENTANG IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN

widodotri 01 Maret 2021 10:03:37 WIB

Ngipak (SIDA). Pada hari senin 01 maret 2021 di balai kalurahan ngipak dilaksanakan sosialisasi perda no 14 tahun 2012 tentang ijin mendirikan bangunan. Acara ini di hadiri oleh undangan, BPK KAL , Dinas PUPR Kab. Gunungkidul,Anggota DPRD gunungkidul serta pamong kalurahan.

Dengan di selenggarakan sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui tentang syarat mendirikan bangunandan hal apa saja yang harus dipenuhi dalam mendirikan suatu bangunan. 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak