Rapat koordinasi pemkal, BPK dan tomas

Kartikaratna Wijayanti 19 Oktober 2020 13:31:15 WIB

NGIPAK (SIDA). Menindaklanjuti permendes tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Dalam hal ini disepakati tentang beberapa point yang menjadi wacana dari permendes tersebut. Yang nantinya hal ini akan dituangkan ke dalam perubahan ketiga APBDes tahun 2020.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak