Laporan Keuangan Desa Ngipak
widodotri 11 Mei 2019 05:01:09 WIB
NGIPAK (SIDA). Pemerintah desa Ngipak telah melakukan pemasangan banner sebagai media transparansi laporan keuangan desa. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( PERMENDAGRI ) Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa BAB II Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas - asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Banner laporan keuangan desa dipasang di sekitar Kantor Kepala Desa dan di sejumlah titik strategis. Kepala Desa Ngipak terjun langsung dalam pemasangan banner tersebut, dibantu beberapa perangkat desa dan disaksikan oleh personel babinsa dan babinkamtibmas yang bertugas di desa Ngipak kecamatan Karangmojo.
Transparansi Laporan keuangan yang disajikan dalam bentuk media banner tersebut dimaksudkan agar masyarakat Desa Ngipak dapat mengakses secara langsung dan terbuka. Serta ikut berperan serta dalam pembangunan. (Optr)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |