Laporan Keuangan Desa Ngipak

widodotri 11 Mei 2019 05:01:09 WIB

NGIPAK (SIDA). Pemerintah desa Ngipak telah melakukan pemasangan banner sebagai media transparansi laporan keuangan desa. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( PERMENDAGRI ) Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa BAB II Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas - asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Banner laporan keuangan desa dipasang di sekitar Kantor Kepala Desa dan di sejumlah titik strategis. Kepala Desa Ngipak terjun langsung dalam pemasangan banner tersebut, dibantu beberapa perangkat desa dan disaksikan oleh personel babinsa dan babinkamtibmas yang bertugas di desa Ngipak kecamatan Karangmojo.

Transparansi Laporan keuangan yang disajikan dalam bentuk media banner tersebut dimaksudkan agar masyarakat Desa Ngipak dapat mengakses secara langsung dan terbuka. Serta ikut berperan serta dalam pembangunan. (Optr)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Kartikaratna Wijayanti
    Terima kasih banyak atas dorongan dan apresiasinya...baca selengkapnya
    18 November 2025 12:02:45 WIB
  • Suyati
    Mantap lanjutkan tingkatkan pelayanan...baca selengkapnya
    17 November 2025 18:30:49 WIB
Galeri Foto
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Ngipak!
JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT
JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL
WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK
WhatsApp Desa Ngipak
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial