Laporan Keuangan Desa Ngipak

widodotri 11 Mei 2019 05:01:09 WIB

NGIPAK (SIDA). Pemerintah desa Ngipak telah melakukan pemasangan banner sebagai media transparansi laporan keuangan desa. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( PERMENDAGRI ) Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa BAB II Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas - asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Banner laporan keuangan desa dipasang di sekitar Kantor Kepala Desa dan di sejumlah titik strategis. Kepala Desa Ngipak terjun langsung dalam pemasangan banner tersebut, dibantu beberapa perangkat desa dan disaksikan oleh personel babinsa dan babinkamtibmas yang bertugas di desa Ngipak kecamatan Karangmojo.

Transparansi Laporan keuangan yang disajikan dalam bentuk media banner tersebut dimaksudkan agar masyarakat Desa Ngipak dapat mengakses secara langsung dan terbuka. Serta ikut berperan serta dalam pembangunan. (Optr)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak