PENYAMPAIAN SPPT PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DESA NGIPAK TAHUN 2018
Widodo Tri Admaji 20 Maret 2018 11:56:18 WIB
NGIPAK(SIDA). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dibayarkan oleh semua warga yang mempunyai lahan baik itu sawah, pekarangan atau pun bangunan. Pajak sangat berguna untuk kelangsungan pembangunan, karena dengan pajak yang dibayarkan , pemerintah bisa melaksanakan pembangunan di berbagai bidang yang tentunya pemanfaatannya untuk masyarakat. Pada hari senin, 19 maret 2017 dilaksanakan penyampaian SPPT pajak PBB kepada warga yang diterima oleh dukuh di wilayah desa Ngipak. Di tahun 2018 ini jumlah wajib atau objek pajak sebanyak 2917 dengan nilai nominal sebesar Rp. 153.737.000,-. Dengan tempo pembayaran sampai dengan bulan September 2018, jika melebihi tenggat waktu tersebut maka akan dikenai denda keterlambatan sebesar 2 % dari nilai pajak. diharapkan masyarakat desa ngipak untuk membayar pajak tepat waktu. (AJX)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Koordinasi Terakhir di Tahun 2025 dengan KIM untuk Perkuat Keterbukaan Informasi
- Pemerintah Kalurahan Ngipak Lakukan Sampling Pemasangan Stiker Penerima Bansos
- Penyaluran Insentif RT/RW Triwulan IV Tahun 2025
- Pemerintah Kalurahan Ngipak Gelar Sosialisasi Pertanahan Terkait Tanah Wakaf dan Hibah Warga
- Pembinaan Kalurahan Sehat Dalam Upaya Memperkuat Kapasitas Pengurus Kalurahan Sehat
- Pengurus Kampung KB Ngipak Gelar Koordinasi untuk Penguatan Program Keluarga Berkualitas
- Kalurahan Ngipak Salurkan BLT Dana Desa Tahap 12 kepada 9 KPM

.jpg)
















