PENYAMPAIAN SPPT PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DESA NGIPAK TAHUN 2018

Widodo Tri Admaji 20 Maret 2018 11:56:18 WIB

NGIPAK(SIDA). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dibayarkan oleh semua warga yang mempunyai lahan baik itu sawah, pekarangan atau pun bangunan. Pajak sangat berguna untuk kelangsungan pembangunan, karena dengan pajak yang dibayarkan , pemerintah bisa melaksanakan pembangunan di berbagai bidang yang tentunya pemanfaatannya untuk masyarakat. Pada hari senin, 19 maret 2017 dilaksanakan penyampaian SPPT pajak PBB kepada warga yang diterima oleh dukuh di wilayah desa Ngipak. Di tahun 2018 ini jumlah wajib atau objek pajak sebanyak 2917 dengan nilai nominal sebesar Rp. 153.737.000,-. Dengan tempo pembayaran sampai dengan bulan September 2018, jika melebihi tenggat waktu tersebut maka akan dikenai denda keterlambatan sebesar 2 % dari nilai pajak. diharapkan masyarakat desa ngipak untuk membayar pajak tepat waktu. (AJX)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak