PENCAIRAN DANA DESA TAHAP 1 DESA NGIPAK

Widodo Tri Admaji 19 Maret 2018 12:47:46 WIB

NGIPAK(SIDA). Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa di alokasikan dari APBN berdasarkan Pasal 72 Ayat 1 Huruf b UU No 6/2014 tentang Desa. Pada tanggal 19 maret 2018, Pemerintah Desa Ngipak dengan didampingi Bhabinkabtibmas (Aipda Budi Daryanto) melakukan pencairan dana desa Tahap 1 (satu) di bank BDG Wonosari. Dana desa tahap 1 ini sebesar Rp 120.255.000,- dan dipergunakan untuk berbagai kegiatan antara lain kegiatan pemberdayaan dan pembangunan, yang rencananya akan dilaksanakan di bulan maret sampai dengan april. (AJX)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar