PENCAIRAN DANA DESA TAHAP 1 DESA NGIPAK
Widodo Tri Admaji 19 Maret 2018 12:47:46 WIB
NGIPAK(SIDA). Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa di alokasikan dari APBN berdasarkan Pasal 72 Ayat 1 Huruf b UU No 6/2014 tentang Desa. Pada tanggal 19 maret 2018, Pemerintah Desa Ngipak dengan didampingi Bhabinkabtibmas (Aipda Budi Daryanto) melakukan pencairan dana desa Tahap 1 (satu) di bank BDG Wonosari. Dana desa tahap 1 ini sebesar Rp 120.255.000,- dan dipergunakan untuk berbagai kegiatan antara lain kegiatan pemberdayaan dan pembangunan, yang rencananya akan dilaksanakan di bulan maret sampai dengan april. (AJX)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |