LPPD, LKPPD, IPPD Desa Ngipak Tahun 2017
Noviyanti 13 Februari 2018 10:17:07 WIB
Berdasarkan ketentuan Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, maka disampaikan bahwa : Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) Tahun 2017 kepada Bupati melalui Camat, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDesa) Tahun 2017 kepada BPD, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPDesa) Tahun 2017 kepada Masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami Pemerintah Desa Ngipak membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) Tahun 2017 kepada Bupati melalui Camat, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDesa) Tahun 2017 kepada BPD, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPDesa) Tahun 2017 kepada Masyarakat.
Dokumen Lampiran : LPPD 2017
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kalurahan Ngipak Laksanakan Verifikasi DTKS dengan Cek Langsung Kondisi Warga
- Apel Rutin Senin Pagi
- Rapat Anggota Tahunan (RAT) Gapoktan Ngipak Tahun Buku 2025
- Jum 'at Bersih Pemkal Ngipak
- Wujudkan Transparansi, Pemerintah Kalurahan Ngipak Publikasikan APBKal 2026 dan Realisasi 2025
- Lembaran Kalurahan No. 1 Tahun 2026 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal 2025
- Pemerintah Kalurahan Ngipak Gelar Rakor Verval/Pemadanan DTSEN 2026















