LPPD, LKPPD, IPPD Desa Ngipak Tahun 2017
13 Februari 2018 10:17:07 WIB
Berdasarkan ketentuan Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, maka disampaikan bahwa : Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) Tahun 2017 kepada Bupati melalui Camat, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDesa) Tahun 2017 kepada BPD, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPDesa) Tahun 2017 kepada Masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami Pemerintah Desa Ngipak membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) Tahun 2017 kepada Bupati melalui Camat, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDesa) Tahun 2017 kepada BPD, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPDesa) Tahun 2017 kepada Masyarakat.
Dokumen Lampiran : LPPD 2017
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Jum'at Bersih Persiapan Turnamen Voli
- Apel Pagi Senin, Lurah Ngipak Ajak Pamong Bersama-sama Kejar Target Pelunasan PBB P2 Tahun 2026
- Koordinasi Panitia Hari Jadi ke-106 Kalurahan Ngipak
- Monitoring Pembangunan Jalan Usaha Tani di Padukuhan Kalangan 2
- Monitoring Pembangunan Jalan Usaha Tani di Padukuhan Jetis
- Apel Pagi Rutin, Tekankan Pembayaran PBB dan Persiapan Hari Jadi Kalurahan
- Padukuhan Coyudan 2 Kalurahan Ngipak Terima Alokasi BKK Pemda DIY 2026, Siap Bangun Cor Rabat Jalan
Komentar Terkini
-
Kartikaratna Wijayanti
Terima kasih banyak atas dorongan dan apresiasinya...baca selengkapnya
18 November 2025 12:02:45 WIB -
Suyati
Mantap lanjutkan tingkatkan pelayanan...baca selengkapnya
17 November 2025 18:30:49 WIB
LAYANAN PENGADUAN
JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT
JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











