LPPD, LKPPD, IPPD Desa Ngipak Tahun 2017
Noviyanti 13 Februari 2018 10:17:07 WIB
Berdasarkan ketentuan Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, maka disampaikan bahwa : Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) Tahun 2017 kepada Bupati melalui Camat, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDesa) Tahun 2017 kepada BPD, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPDesa) Tahun 2017 kepada Masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami Pemerintah Desa Ngipak membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) Tahun 2017 kepada Bupati melalui Camat, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDesa) Tahun 2017 kepada BPD, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPDesa) Tahun 2017 kepada Masyarakat.
Dokumen Lampiran : LPPD 2017
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Muskalsus Kalurahan Ngipak Tetapkan Perubahan Penerima BLT Dana Desa 2026
- Pengumuman: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idulfitri 1447 H di Kalurahan Ngipak
- Apel Senin Pagi Kalurahan Ngipak: Tekankan Koordinasi Kewilayahan dan Persiapan Idul fitri
- Pemerintah Kalurahan Ngipak Gelar Pengajian dan Safari Tarawih untuk Tingkatkan Keimanan
- Pemkal Ngipak Laksanakan Pemutakhiran Data Sertifikat Tanah Kalurahan
- Apel Pagi Rutin, Lurah Ngipak Sampaikan Agenda Ramadan dan Imbau Jaga Kesehatan
- Tingkatkan Transparansi Bansos, Pemerintah Kalurahan Ngipak Mulai Pasang Stiker KPM Tahap Kedua

















