• Website Resmi Kalurahan Ngipak Kapanewon Karangmojo, info penting/kritik dan saran  ke Email Kalurahan Ngipak : desangipak2016@gmail.com atau WA 08982490608 ...AYO MBANGUN KALURAHAN NGIPAK BARENG BARENG LUUR..  
  • |

LPPD, LKPPD, IPPD Desa Ngipak Tahun 2017

Noviyanti 13 Februari 2018 10:17:07 WIB

Berdasarkan ketentuan Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, maka disampaikan bahwa : Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) Tahun 2017 kepada Bupati melalui Camat, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDesa) Tahun 2017 kepada BPD, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPDesa) Tahun 2017 kepada Masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami Pemerintah Desa Ngipak membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) Tahun 2017 kepada Bupati melalui Camat, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDesa) Tahun 2017 kepada BPD, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPDesa) Tahun 2017 kepada Masyarakat.

Dokumen Lampiran : LPPD 2017


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak