Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2017
Noviyanti 06 Februari 2018 11:11:56 WIB
Berdasarkan Pertimbangan :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
pada tanggal 5 Januari 2018 telah diadakan rapat tentang Laporan Pertangggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, yang dilaksanakan di Balai Desa Ngipak, pada pukul 19.30 WIB. Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Ngipak dan Badan Permusyawaratan Desa. Rapat berawal dari sambutan yang disampaikan oleh Kepala Desa Ngipak (Bambang Setiawan, S. Pd. I.) kemudian dilanjutkan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2017. Dalam rapat bersama, BPD menyetujui Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2017.
Dokumen Lampiran : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2017
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |