Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2017

Noviyanti 06 Februari 2018 11:11:56 WIB

Berdasarkan Pertimbangan :

a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

b. bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;

pada tanggal 5 Januari 2018 telah diadakan rapat tentang Laporan Pertangggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, yang dilaksanakan di Balai Desa Ngipak, pada pukul 19.30 WIB. Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Ngipak dan Badan Permusyawaratan Desa. Rapat berawal dari sambutan yang disampaikan oleh Kepala Desa Ngipak (Bambang Setiawan, S. Pd. I.) kemudian dilanjutkan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2017. Dalam rapat bersama, BPD menyetujui Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2017.

Dokumen Lampiran : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2017


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

JAM WAKTU INDONESIA BAGIAN BARAT

JADWAL WAKTU SHALAT

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

JDIH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

LAYANAN DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

WHATSAPP PELAYANAN KALURAHAN NGIPAK

WhatsApp Desa Ngipak