SOSIALISASI KAWASAN TANPA ROKOK DI DESA NGIPAK
widodotri 07 Juni 2017 08:35:37 WIB
NGIPAK (SID). Merokok merupakan suatu kegiatan atau kebiasaan masyarakat, namun tidak menyadari akan bahaya atau dampak yang di timbulkan. Aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) telah diatur dalam Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015. Desa Ngipak ditunjuk oleh UPT Puskesmas I karangmojo sebagai daerah percontohan Kawasan Tanpa Rokok. Sosialisasi KTR ini di mulai sejak bulan mei dan dilaksanakan di semua padukuhan di wilayah desa Ngipak. Maksud dari sosialisasi KTR untuk memberikan wawasan kepada masyarakat bahwa saat ini mulai dicanangkan kawasan tanpa rokok, ada beberapa tempat dimana masyarakat dilarang atau tidak diperbolehkan merokok . Kawasan Tanpa Rokok Meliputi Tempat umum atau Tempat kerja, Rumah Ibadah, Tempat anak bermain, fasilitas pelayanan Kesehatan. Di masing masing padukuhan KTR berbeda beda tergantung dari kesepakatan warga.
Di Padukuhan wilayah desa Ngipak juga dibentuk Satuan Tugas ( Satgas ) KTR. Tugas dari satgas tersebut adalah memberikan arahan kepada masyarakat di wilayah nya untuk memahami kawasan mana saja yang tidak diperolehkan untuk merokok. Perda Gunungkidul Nomor 7 tahun 2015 juga disebutkan sangsi kepada masyarakat yang melanggar, Pada pasal 25 ayat (2) yang berbunyi “ Setiap Orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok diancam dengan denda paling banyak Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu upiah ). Dengan sanksi tersebut masyarakat di desa Ngipak agar bisa mematuhi aturan tersebut. (ajx)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |